Blogger Tricks

Metodologi Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dewasa ini, semakin kompleks permasalahan di berbagai belahan dunia. Terutama permasalahan yang dialami oleh dunia Islam yang semakin mengalami keterpurukan. Upaya rekonstruksi filsafat Islam perlu mendapatkan perhatian lebih, tidak cukup jika hanya dijadikan sebagai wacana saja. Upaya-upaya yang real dan konkrit harus terus dilakukan, agar kehadiran dan perkembangan filsafat Islam semakin terasa. Ada dua upaya yang perlu dilakukan, yaitu membangun kembali tradisi ilmiah Islam dan merekonstruksi kembali bangunan epistimologi keilmuan dalam Islam, yang akhir-akhir ini banyak terjadi kesimpang siuran dan ketidak jelasan.

Dalam dunia pemikiran, epistemologi menempati posisi penting, sebab ia menentukan corak pemikiran dan pernyataan kebenaran yang dihasilkannya. Bangunan dasar epistemologi berbeda dari satu peradaban dengan yang lain. Perbedaan dalam epistemologi sangat besar pengaruhnya dalam konstruksi bangunan pemikiran manusia secara utuh. Pandangan dunia manusia akan terpengaruh bahkan dibentuk oleh konsepsinya tentang epistemologi. Oleh karena itu perlu pengembangan empirisme dalam satu keutuhan dimensi yang bermuatan spiritualitas dan moralitas. Sehingga diharapkan epistemologi Islami akan lahir dan memberi jawaban atas kegelisahan umat terutama pada kondisi saat ini.

Dalam pemikiran filsafat, Hindu menyatakan bahwa kebenaran bisa didapatkan dari tiga macam, yakni teks suci, akal dan pengalaman pribadi. Sedangkan, dalam kajian epistemologi Barat terdapat tiga aliran pemikiran, yakni empirisme, rasionalisme dan intuitisme. Sementara itu, Dalam kajian pemikiran Islam terdapat juga beberapa aliran besar dalam kaitannya dengan teori pengetahuan (epistemologi). Ada tiga model sistem berpikir dalam Islam, yakni bayâni, irfâni dan burhâni, yang masing-masing mempunyai pandangan yang sangat berbeda tentang pengetahuan. Dalam kesempatan kali ini, penulis mencoba menguraikan tentang epistemologi bayâni, burhani dan irfani.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Epistemologi Islam?
2.      Bagaimanakah nalar bayani, irfani, dan burhani?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian Epistemologi Islam
2.      Untuk mengetahui nalar bayani, irfani, dan burhani.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Epistemologi Islam
Sekularisasi pemikiran melahirkan pandangan yang mekanistik mengenai realitas, dan pandangan dunia yang tak ada tempat bagi nilai-nilai kerohaniahan. Realitas direduksi menjadi suatu preses, waktu menjadi kuantitas belaka dan sejarah menjadi suatu proses tanpa entelekhi transenden.[1]
Dalam konsep Islam, ilmu di samping memiliki paradigma deduktif-induktif, juga mengakui paradigma transendental, pengakuan adanya kebenaran dari Tuhan. Pengakuan adanya hal-hal yang metafisik (adanya Allah, Malaikat, hari kebangkitan, surga dan neraka misalnya) merupakan kebenaran agama yang tak perlu adanya bukti empiris, tetapi persoalan-persoalan metafisika tersebut benar adanya (relistis). Di sini persoalan konsep epistemologi Barat yang antroposentris-sekuler dengan konsep Islam yang teosentris.[2]
Dalam kajian epistemologi Barat, dikenal ada tiga aliran pemikiran, yakni empirisme, rasionalisme dan intuitisme. Sementara itu, dalam pemikiran filsafat Hindu dinyatakan bahwa kebenaran bisa didapatkan dari tiga macam, yakni teks suci, akal dan pengalaman pribadi.[3]
Dalam kajian pemikiran Islam terdapat juga beberapa aliran besar dalam kaitannya dengan teori pengetahuan (epistemologi). Setidaknya ada tiga model system berpikir dalam Islam, yakni bayâni, irfâni dan burhâni, yang masing-masing mempunyai pandangan yang sama sekali berbeda tentang pengetahuan.[4]
B.     Konsep Nalar Bayani, Irfani, dan Burhani
Tradisi keilmuan Islam secara global dapat dipetakan dalam tiga kategori: Bayani, Irfani, dan Burhani. Ketiga istilah ini, walaupun secara literal sudah ada dalam berbagai teks keislaman, seperti dalam al-Qur'an, bahasa Arab, filsafat, dan kalam, namun ketiga istilah tersebut muncul sebagai suatu bentuk penalaran atau epistemologi keilmuan Islam baru belakangan ini ketika Muhammad Abed al-Jabiri melakukan dekonstruksi atas tradisi keilmuan Islam dalam proyek "Kritik Nanar Arab"-nya.
Al-Jabiri, yang telah banyak bergumul dengan tradisi filsafat Barat, khususnya pemikiran-pemikiran filsafat yang berkembang di Francis, seperti strukturalisme dan post strukturalisme serta pemikiran-pemikiran filsafat lainnya mencoba "membongkar" bangunan keilmuan Islam (klasik) dengan pisau analisis atau pendekatan yang bisa dikatakan jarang digunakan oleh ilmuan-ilmuan muslim lainnya, yaitu dengan menggunakan analisis: strukturalisme, sejarah, dan kritik ideologi.[5]

Ø  Epistimologi Bayani.
Kata Bayan yang terdiri dari huruf-huruf ba - ya - nun, secara lughawi mengandung lima pengertian; l) al-washl, 2) al-fashl, al-bu'du dan al-firaq, 3) al-zuhur dan al-wuduh, 4) al-fashahah dan al-qudrah dalam menyampaikan pesan atau maksud, 5) manusia yang mempunyai kemampuan berbicara fashih dan mengesankan.[6]
Dalam wacana tafsir, kata Bayan ini dipahami oleh para mufasir dalam arti yang berbeda-beda, yaitu dalam mengartikan kata Bayan yang ada dalam surat al-Rahman ayat 4, yaitu:
Artinya: “mengajarnya pandai berbicara”.
Al-Alusi, misalnya dalam tafsir Riih al-Ma'dni, menafsirkan Bayan adalah berbicara fashih dalam mengungkapkan isi hatinya. Selain itu, al-Bayan juga berarti kebaikan dan kejelekan, atau jalan petunjuk dan jalan kesesatan, atau ilmu dunia dan ilmu akhirat, atau nama-nama segala sesuatu, atau juga berbicara dengan bahasa yang bermacam-macam.[7]
Tidak jauh berbeda dengan pendapat ini adalah apa yang dikatakan oleh al-Razi, yaitu bahwa Bayan adalah pandai berbicara sehingga orang lain dapat memahaminya. Namun demikian, Bayan juga berarti al-Qur'an itu sendiri, karena al-Qur'an juga disebut al-Bayan.[8] Sementara itu, al-Syaukani memaknai Bayan sebagai kebaikan dan kejelekan, dan bisa juga berarti penjelasan tentang yang halal dari yang haram.[9]
Dalam perspektif linguistik, suatu perspektif yang berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh para mufasir di atas, Syed Muhammad Dawilah al-Edrus membedakan secara hirarkhis Bayan dengan Lisan dan Kalam. Dalam perspektif ini, Bayan merupakan kemampuan mengartikulasi melalui tanda-tanda atau simbol-simbol. Kemampuan ini bersifat universal, dimiliki oleh semua manusia, dan secara historis sosiologis kemampuan mengartikulasikan tanda-tanda ini telah diekspresikan manusia dalam bahasa-bahasa tertentu. Sedangkan Lisan adalah bahasa, baik itu bahasa Arab, Persi, Yunani, dan bahasa-bahasa lainnya yang ada di dunia ini. la merupakan bahasa yang dipakai oleh masyarakat tertentu, bersifat khusus dan unik. Oleh karenanya, Lisan terkait erat dengan dimensi sosial dan budaya. Kemudian Kalam adalah pembicaraan antara seseorang dengan pasangannya bicaranya. Suatu pembicaraan (Kalam) dimungkinkan terjadi antara seseorang dengan patnernya dalam kerangka pembicaraan yang disampaikan dalam satu bahasa (Lisan). Dari sini, secara hirarkhis dapat dipahami bahwa Bayan itu bersifat umum (universal), yang kemudian diturunkan dalam bentuk Lisan atau bahasa-bahasa tertentu, dan lebih khusus lagi, Lisan ini dijadikan wadah oleh seseorang dengan patnernya dalam pembicaraan-pembicaraan (Kalarri) tertentu.[10]
Imam al-Syafi'i mengklasifikasikan Bayan dalam al-Qur'an menjadi lima tingkatan. i) Bayan yang tidak memerlukan Bayan, karena sudah jelas dengan sendirinya. 2) Bayan yang sebagiannya masih samar (mujmal) lalu dijelaskan oleh sunah. 3) Bayan yang semuanya masih samara, dan kadang-kadang dijelaskan oleh sunah. 4) Bayan sunah, yang mana kita wajib memeganginya karena Allah telah memerintahkan kita agar taat kepada Rasulullah. 5) Bayan ijtihad, yang diperoleh melalui qiyas terhadap apa yang sudah ada dalam al-Quran dan sunah.[11] Inilah klasifikasi Bayan dalam wilayah ushul fiqh.
Dari tingkatan Bayan ini, al-Syafi'i menyimpulkan tiga "ushul", yaitu al-Qur'an, sunah, dan qiyas. Kemudian ditambah satu dasar lagi yang keempat yaitu ijma'. Dalam kerangka ini, ijma' dipandang lebih kuat dari pada qiyas, karena qiyas merupakan ijtihad individual, sedang ijma' merupakan kesepakatan para mujtahid, sehingga, secara hirarkis keempat ushul itu menjadi: al-Qur'an, sunah, ijma', dan qiyas. Atau dapat dipilah lagi secara fundamental menjadi dua ushul, nash (al-Qur'an dan sunah) dan ijtihad (ijtihad jamaah dan ijtihad individual).[12]
Qiyas dalam pandangan al-Syafi'i berarti pencarian melalui tanda-tanda, suatu penyingkapan hukum yang secara praktis ada dalam nash yang masih tersembunyi, seperti persoalan menghadap ke arah kiblat bagi orang yang jauh dari Masjid al-Haram, maksudnya pada kondisi di luar jangkauan indera. Inilah awal pengertian qiyas dalam bentuknya yang pertama, yakni perpindahan dari tanda atau penunjuk (dalil) kepada yang ditunjuk atau hukum (madlul).[13] Dalam hal ini, ada dua pola signifikasi (dalalah) dalam al-Qur'an. Pertama, signifikasi penjelasan (dalalah ibanafi), dan kedua, signifikasi penunjukan (dalalah isydrak). Apa yang dihasilkan oleh qiyas dengan kedua pola dalalah ini terbatas pada keserupaan dan kemiripan (al-mumatsalah dan al-musyabahah) terhadap realitas yang dicari hukumnya melalui prosedur qiyas. Kemiripan ini didasarkan kepada kuantitas, seperti hubungan yang sedikit dengan yang banyak dalam hukum pelarangan (al-tahrirn). Apabila yang sedikit haram, maka yang banyak pun haram. Namun demikian, relasi ini harus dipahami terbalik dalam penetapan hukum mubah dan halal. Artinya membolehkan yang banyak berarti membolehkan yang sedikit, tetapi tidak selalu benar untuk kebalikannya.[14] Bagi al-Syafi'i, qiyas yang merupakan ijtihad yang sebenarnya adalah qiyas al-aula, yakni qiyas yang didasarkan atas kemiripan fakta baru dengan dua fakta hukum dalam nash dengan membedakan sisi kemiripan salah satu dari kedua fakta tersebut yang kemudian ditentukan mana di antara kedua sisi kemiripan itu yang lebih utama menjadi obyek qiyas.[15]
Dalam pandangan al-Jabiri, qiyas (analog) menempati posisi sentral dalam sistem pemikiran Bayani, yang tidak saja teraplikasikan dalam lapangan fiqh, namun juga dalam bidang bahasa (balaghah dan nahwu) dan kalam. Dalam fiqh, qiyas dimaksudkan untuk mencari dan menetapkan hukum baru (far'uri) dengan jalan merujuk secara analogis pada hukum ashl (hukum yang telah ada dalilnya dalam nash). Namun demikian, lompatan metodologis dari hukum ashl ke hokum far'un ini oleh sementara golongan (syi'ah dan Zahiriyah) diklaim sebagai didasarkan atas prasangka mujtahid, bukan sesuatu yang yaqin, qath'i.[16]
Dalam bidang nahwu, qiyas mengambil bentuk "mengikuti" (itba’) yang sifatnya juga masih prasangka, yaitu bahwa bahasa Arab itu tauqifi, berasal dari Allah, atau hasil kerja kelompok hukama' yang diilhami oleh Allah. Tugas kita hanya tinggal mengikuti saja.[17] Dari sini bisa dipahami bahwa baik dalam fiqh maupun nahwu ada semacam rekayasa untuk mengambil kemutlakan al-Quran, sehingga ilmu yang dibangunnya ini bersifat mutlak juga.
Sementara itu, dalam bidang kalam, mutakallimun mengganti istilah qiyas dengan istidlal. Hal ini karena qiyas dipandang mengandung makna keserupaan,[18] sedang menyerupakan Allah dengan manusia atau alam merupakan suatu hal yang tidak bisa diterima. Ini dari segi teologis-agamis, dan dari segi epistemologis, istidlal dimaksudkan sebagai argumentasi atau penggunaan dalil untuk sampai pada ma'rifatullah.[19]
Secara umum, menurut Hasan Hanafi, makna istidlal itu sendiri adalah cara perpindahan dari premis-premis ke konklusi. Dalam hal ini, ada beberapa cara dalam istidlal. Pertama, al-istidlal dari yang umum (universal) ke yang khusus (partikular). Cara inilah yang disebut dengan qiyas. Dalam konteks ini perpindahan dari zat Allah yang dianggap bersifat universal ke yang lainnya dianggap sempurna. Namun, pada prinsipnya hal ini tidak mungkin, karena zat Allah tidak mungkin diketahui, apalagi jika istidlal itu diterapkan dari hal-hal yang lebih khusus (partikular). Dengan demikian al-qiyas al-manthiqi dalam pengertian ini tidaklah dimungkinkan pemakaiannya untuk mengetahui zat Allah.[20]
Kedua, istidlal dari yang khusus ke yang umum, atau istiqra'. Jika istiqra' sempurna maka disebut istidlal yaqin, jika tidak sempurna dinamakan istidlal zhanni; yaitu cara perpindahan dari manusia ke Allah atau dari yang khusus ke umum yakni cara tasybih (penyerupaan), atau menganalogikan hal-hal yang gaib terhadap yang riil. Namun demikian, tidaklah dimungkinkan metode istiqra' itu sempurna karena manusia sebagai hal yang khusus tidak bisa diinduksikan untuk mengetahui zat Allah; yang bisa dilakukan hanyalah perpindahan dari yang khusus (manusia) ke yang khusus semisalnya, masih dalam kategori alam dan tidak keluar dari alam tersebut.[21] Ketiga, istidlal dari yang khusus ke yang khusus, yang dinamakan dengan al-tamtsil, atau qiyas al-fiqhi, atau bertemunya dua hal yang khusus dalam 'illat hukum. Model penalaran ini bisa diterapkan pada sesuatu benda dan perbuatan, tetapi hal ini tidak mungkin untuk mengetahui zat Allah, karena Allah bukan sesuatu yang partikular, dan demikian juga tidak bisa dianalogikan dengan yang partikular.[22]
Jika dicermati lebih mendalam lagi, akan tampak lebih jelas lagi adanya saling keterhubungan di antara ketiga wilayah di atas, nahwu dan ilmu-ilmu ushul (ushul fiqh dan ushuluddin) dengan qiyas sebagai model penalarannya. Dalam nahwu ada upaya untuk menganalogikan al-ism terhadap al-fi'l, khususnya fi’il al~mudlari’ dan kemudian menganalogikan al-fi'l terhadap al-shifah, suatu bentuk "qiyas yang bertingkat". Model ini ditarik dari far' terhadap ashl dalam ushul fiqh. Dalam kacamata Ibnu Mudha', ism menempati posisi yang utama. Kemudian disusul oleh shifah dan terakhir^/n dalam sistem qiyas bertingkat. Hal ini disejajarkan dengan tinjauan kalam yang memetakan: zat, sifat, dan perbuatan dalam kaitannya dengan Allah.[23] Dengan demikian, Bayani sebagai suatu sistem pemikiran, dapat dipahami sebagai suatu episteme yang menjadikan nash (al-Qur'an dan hadis), ijma', dan qiyas sebagai sumber dasar dalam pengetahuan, terutama dalam menggambarkan ajaran-ajaran Islam. Dalam konteks ini, nalar Bayani bertumpu pada pemeliharaan teks (nash), dan oleh karenanya, aktivitas intelektualnya berada dalam hegemoni al-ashl, dan nalarnya terkungkung dalam tiga pola pemikiran yaitu, al-istinbath, al-qiyas, dan al-istidlal yang banyak teraplikasikan dalam ilmu nahwu, balaghah, fiqh, dan kalam.
Secara umum, Bayan sebagai epistemologi keilmuan Islam setidaknya mempunyai tiga prinsip pokok. Pertama, prinsip infishal (keterputusan dan ketaksalingberhubungan) yang dibangun dari teori atomisme yang dilontarkan oleh Mu'tazilah dan kemudian diadopsi oleh aliran Asy'ariyah. Sebagaimana diketahui teori ini menegaskan bahwa segala sesuatu dan semua peristiwa di alam semesta ini secara substansial bersifat terputus-putus. Tidak ada kaitan antara sesuatu dengan sesuatu yang lainnya, antara peristiwa dengan peristiwa yang lainnya, dan termasuk juga dalam hal perbuatan manusia tidak ada hubungan antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, kecuali melalui kehendak Ilahi. Dalam kerangka ini, teori atomisme menafikan hukum kausalitas.[24]
Kedua, prinsip tajwiz (keserbamungkinan). Sebagai konsekuensi teologis dari prinsip infishal melahirkan prinsip keserbamungkinan ini. Karena kehendak dan kekuasaan Allah itu tidak terbatas dan tidak ada yang membatasinya, maka secara logis dimungkinkan untuk mengakui bahwa Allah bisa saja berbuat di luar hukum kebiasaan atau hokum kausalitas. Allah bisa saja mempertemukan antara dua hal yang bertentangan. Mempertemukan antara kain dengan api tanpa terjadinya proses pembakaran pada kain tersebut, atau bisa juga menyatukan antara sifat mengetahui sesuatu dengan kebutaan. Kemudian prinsip yang ketiga adalah prinsip qiyas (analogi). Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa qiyas berfungsi sebagai perangkat metodologis, yaitu menganalogikan satu cabang hukum dengan hukum asal sebagaimana berlaku dalam fiqh. Atau menganalogikan dunia gaib dengan dunia riil (istidlal bi al-syahid 'ala al-ghaib) sebagaimana berlaku dalam tradisi kalam.[25]
Bayani adalah metode pemikiran khas Arab yang didasarkan atas otoritas teks (nash), secara langsung atau tidak langsung Secara langsung artinya memahami teks sebagai pengetahuan jadi dan langsung mengaplikasikan tanpa perlu pemikiran; secara tidak langsung berarti memahami teks sebagai pengetahuan mentah sehingga perlu tafsir dan penalaran. Meski demikian, hal ini bukan berarti akal atau rasio bisa bebas menentukan makna dan maksudnya, tetapi tetap harus bersandar pada teks.[26]
Dengan demikian, sumber pengetahuan bayani adalah teks (nash), yakni al-Qur`an dan hadis.[27] Karena itulah, epistemologi bayani menaruh perhatian besar dan teliti pada proses transmisi teks dari generasi ke generasi.[28] Ini penting bagi bayani, karena sebagai sumber pengetahuan, benar tidaknya transmisi teks menentukan benar salahnya ketentuan hukum yang diambil. Jika transmisi teks bisa di pertanggung-jawabkan berarti teks tersebut benar dan bisa dijadikan dasar hukum. Sebaliknya, jika transmisinya diragukan, maka kebenaran teks tidak bisa dipertanggung jawabkan dan itu berarti ia tidak bisa dijadikan landasan hukum. Karena itu pula, mengapa pada masa tadwîn (kodifikasi), khususnya kodifikasi hadis, para ilmuan begitu ketat dalam menyeleksi sebuah teks yang diterima.
Berdasarkan hal tersebut, bahwa bayani berkaitan dengan teks, maka persoalan pokoknya adalah sekitar lafat-makna dan ushûl-furû`. Misalnya, apakah suatu teks dimaknai sesuai konteksnya atau makna aslinya (tauqîf), bagaimana menganalogikan kata-kata atau istilah yang tidak disinggung dalam teks suci, bagaimana memaknai istilah-istilah khusus dalam al-asmâ’ al-syar`iyah, seperti kata shalat, shiyam, zakat.[29]
Selanjutnya,  untuk  mendapatkan  pengetahuan  dari  teks,  metode  bayani menempuh  dua  jalan.  Pertama,  berpegang  pada  redaksi  (lafat)  teks,  dengan menggunakan kaidah bahasa Arab, seperti nahw dan sharâf. Kedua, berpegang pada makna teks dengan menggunakan logika, penalaran atau rasio sebagai sarana analisa.[30] Pada jalan yang kedua, penggunaan logika dilakukan dengan empat macam cara.  Pertama,  berpegang  pada  tujuan  pokok  (al-maqâshid  al-dlarûriyah)  yang mencakup lima kepentingan vital, yakni menjaga keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Caranya dengan menggunakan induksi tematis (al-istiqra’ al-ma`wi) dan disitulah tempat penalaran rasional.[31]
Kedua, berpegang pada illah teks. Untuk menemukan dan mengetahui adanya illah suatu teks ini digunakan sebuah sarana yang memerlukan penalaran yang disebut „jalan illah (masâlik al-illah) yang terdiri atas tiga hal, (1) illat yang telah ditetapkan oleh nash, seperti illat tentang kewajiban mengambil 20% harta fai (rampasan) untuk fakir miskin agar harta tersebut tidak beredar dikalangan orang kaya saja (QS. Al-Hasyr, 7):
Artinya:
apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”
 (2) illah yang telah disepakati oleh para mujtahid, misalnya illah menguasai harta anak yang masih kecil adalah karena kecilnya. (3) al-Sibr wa al-taqsîm (trial) dengan cara merangkum sifat-sifat baik untuk dijadikan illat pada asal (nash), kemudian illat itu dikembalikan kepada sifat-sifat tersebut agar bisa dikatakan bahwa illah itu bersifat begitu atau begini.[32] Cara kedua ini lebih lanjut memunculkan metode qiyâs (analogi) dan istihsân, yakni beralih dari sesuatu yang jelas kepada sesuatu yang masih samar, karena karena adanya alasan yang kuat untuk pengalihan itu.[33]
Ketiga, berpegang pada tujuan sekunder teks. Tujuan sekunder adalah tujuan yang mendukung terlaksananya tujuan pokok. Misalnya, tujuan pokok adalah memberikan pemahaman materi kuliah pada mahasiswa, tujuan sekunder memberikan tugas. Adanya tugas akan mendukung pemahaman kuliah yang diberikan. Sarana yang digunakan untuk menemukan tujuan sekunder teks adalah istidlâl, yakni mencari dalil dari luat teks; berbeda dengan istimbât yang berarti mencari dalil pada teks.
Keempat, berpegang pada diamnya Syâri` (Allah dan Rasul saw). Ini untuk masalah-masalah yang sama sekali tidak ada ketetapannya dalam teks dan tidak bisa dilkukan dengan cara qiyas. Caranya dengan kembali pada hukum pokok (asal) yang telah diketahui. Misalnya, hukum asal muamalah adalah boleh (al-ashl fî al-mu`âmalah al-ibâhah), maka jual beli lewat internet yang tidak ada ketentuannya berarti boleh, tinggal bagaimana mengemasnya agar tidak dilarang. Metode ini melahirkan teori istishhâb, yakni menetapkan sesuatu berdasar keadaan yang berlaku sebelumnya selama tidak ditemui dasar/ dalil yang menunjukkan perubahannya.[34]

Ø  Epistemologi Irfani.
Al-'Irfan dalam bahasa Arab berasal dari kata 'arafa dan ma'rifah, satu makna dengan 'Irfan. Kata 'Irfan muncul dari para sufi muslim yang menunjuk pada suatu bentuk pengetahuan yang tinggi, terhunjam dalam hati dalam bentuk fcosyf atau ilham.[35]  Ilham di sini bukan dalam pengertian "ilham" kenabian, tetapi merupakan intuisi seketika yang biasanya ditimbulkan oleh praktik-praktik ruhani. Ilham ini datang dari pusat wujud manusia yang berada di luar batas waktu atau dari "malaikat". Dengan kata lain, ilham itu berasal dari pancaran akal universal yang menghubungkan manusia dengan Tuhan.[36]
Istilah 'Irfan itu sendiri belum tersebar pemakaiannya dalam literatur-literatur sufistik kecuali pada periode belakangan. Sejak awal para sufi membedakan antara pengetahuan yang diperoleh melalui indera atau akal, atau melalui keduanya dengan pengetahuan yang didapatkan melalui kasyf. Dzinun al-Mishri (w. 245 H) misalnya, membagi pengetahuan menjadi tiga. Pertama, pengetahuan (ma'rifah) tauhid yang berlaku untuk kalangan umum, mukmin dan mukhlishin. Kedua, pengetahuan argumentatif dan Bayan, yaitu khusus bagi para hukama', bulagha', dan ulama'. Ketiga, pengetahuan sifat-sifat wihdaniyah, yaitu khusus bagi ahli wilayatullah yang menyaksikan Allah melalui hatinya sehingga nampak suatu kebenaran yang belum pernah terlihat oleh orang lain.[37]
Sementara itu, al-Qusyairi memetakan manusia menjadi tiga kelompok. Pertama, ahl al-naql wa al-atsar. Kedua, ahl al-aql wa al-fikr, dan ketiga, ahl al- wishal wa al-qalb. Para sufi juga membedakan tiga tingkat pengetahuan manusia, yakni Burhani, Bayani, dan 'Irfani dengan merujuk pada pemakaian kata "yaqin" dalam al-Qur'an yang didahului dengan kata-kata haq, 'Urn, dan 'am seperti dalam ayat m hadza lahuwa haq al-yaqin (al-Waqiah: 95):
Artinya:
Sesungguhnya (yang disebutkan ini) adalah suatu keyakinan yang benar.”
Ayat ini menunjuk kepada pengetahuan Irfani. Kemudian dalam surat al-Takatsur ayat 5 disebutkan kalla lau talamuna 'Urn al-yaqin:
ž
Artinya:
janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin
Ayat ini menjustifikasi pengetahuan Burhani. Selanjutnya dalam ayat yang ke-7 dijelaskan tsumma lataraunaha 'ain al-yaqin:
Artinya:
dan Sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan 'ainul yaqin.”
('ainul yaqin artinya melihat dengan mata kepala sendiri sehingga menimbulkan keyakinan yang kuat.)
yang mana ayat ini menjadi dasar pengetahuan Bayani. Dengan kata lain, ilm al-yaqin untuk ahl al-'uqul (Burhani), 'ain al-yaqin bagi ahl al-'ulum (Bayani), dan lam al-yaqin untuk ahl al-ma'rifah ('Irfani), demikian menurut al-Qusyairi.[38]
Secara metodologis, pengenalan langsung (al-idrak al-mubasyir) terhadap Allah yang dilakukan seorang sufi, pertama-tama dimulai dari kegoncangan jiwa atau keraguan yang bersumber dari konflik antara nafsu dan akal pada satu sisi, dan dari perenungan filosofis terhadap alam pada sisi yang lain. Sedang eksistensi pengenalan (idrak) itu sendiri adalah terbukanya hijab inderawi sehingga terbuka rahasia dan pengetahuan Allah. Para sufi yang sampai pada tahap ini akan mengetahui hakikat-hakikat wujud yang tidak diketahui oleh orang lain. Jadi ilmu yang dicapai melalui kasyf dengan hilangnya hijab inderawi ini adalah pengetahuan langsung akan eksistensi atau zat Allah dan sifat-sifat-Nya, juga pengetahuan akan hakikat setiap realitas dan rahasia-rahasia alam serta dimensi bathin syari'ah dan hukum-hukumnya.[39]
Dalam fenomena 'Irfaniyah ada dua aspek yang berbeda, yakni 'Irfan sebagai sikap terhadap alam (al-'Irfan kamauqifin min al-'dlarn), dan 'Irfan sebagai teori untuk menjelaskan alam dan manusia. Kedua aspek ini saling berkaitan dan saling mendukung. 'Irfan sebagai sikap menjadi pengejawantahan atas 'Irfan sebagai teori, dan 'Irfan sebagai teori menjadi dasar bagi 'Irfan sebagai sikap.[40]
'Irfan dalam kapasitasnya sebagai sikap terhadap alam (dunia) bersumber dari kegoncangan jiwa, perasaan pesimistik terhadap realitas kehidupan yang ada. Dunia semuanya dianggap jelek atau jahat, sehingga memunculkan permasalahan yang sangat mendasar tentang kejahatan di dunia, mengapa dunia ini menjadi sumber kejahatan. Kesadaran akan hal ini menjadikan sufi menolak dunia, baik sebagai realitas eksternal maupun sebagai kesadaran internal. Apa yang dirasakan sufi adalah keterasingan dengan dunia. la merasakan dirinya asing di dunia, sehingga mengantarkannya kepada pemilahan dirinya dengan dunia, kepada keterpisahan dan keterputusan dengan dunia.[41]
Perasaan keterasingan sufi adalah perasaan yang ambigu, yaitu pada kandungan kata asing (gharib) itu sendiri. Di satu sisi sufi merasakan dirinya betul-betul asing di dunia ini secara keseluruhan, dan di sisi lain keterasingan ini hanya sekedar pernyataan saja, hanya merasa asing. Dengan kata lain, keterasingan sufi ini bisa berbentuk hubungan negatif maupun positif. Negatif berarti ia asing dari dunia dan dunia asing darinya. Sedang keterasingan dalam makna positif bukan keterasingan yang disandarkan pada situasi dan bukan pada hubungannya dengan sesuatu yang lain, tetapi membatasi alam (dunia) pada esensinya, bebas dari dunia setelah membebaskan diri dari kungkungan dan ikatan dunia. Dari sini, kemudian sufi raenapak satu langkah yaitu mendapati dunia yang lain, dunia transendental, terlepas dari dimensi waktu dan tempat, dunia yang sebenarnya, dunia ketenangan, kesempurnaan, dan kebahagiaan.[42]
Selain pada aspek sikap, problematika 'Irfani juga muncul pada dataran pemikiran. Seorang sufi ketika meletakkan hakikat dirinya sebagai persoalan, yaitu "siapa aku", akan melontarkan tiga pertanyaan; dari mana aku datang, di mana aku sekarang, dan ke mana aku kembali. Permasalahan ini adalah ma'rifah, bahkan 'Irfan, di mana seorang sufi berupaya untuk mencapainya. Hal ini tidak melalui pemikiran tentang dunia. Bagaimana mungkin ia menjawabnya sedang dunia itu asing, semuanya jahat. Juga tidak melalui penggunaan indera dan akal. Bagaimana mungkin ia bersandar pada keduanya sedang indera dan akal berkaitan dengan dunia. Dengan demikian, tidak lain pengetahuan itu dicapainya secara langsung melalui kekuatan transendental, ' Irfani. Saripati ajaran sufi datang dari Nabi, tetapi karena tidak ada esoterisme tanpa suatu inspirasi tertentu, maka ajaran itu terus dimanifestasikan kembali melalui mulut para guru sufi. Karena sifatnya yang langsung dan pribadi ini, pengajaran lisan menjadi sangat kuat jika dibandingkan dengan tradisi tulisan. Tulisan hanya memainkan peran sekunder sebagai persiapan, pelengkap, atau suatu bantuan untuk mengingat ajaran.[43]
Di samping itu, para sufi juga mengklaim bahwa ajarannya berdasarkan pada al-Qur'an. Ayat yang menjadi pegangan adalah ayat 151 dari surah al-Baqarah yaitu: "kama arsalnafikum rasulan minkum yatlu 'alaikum ayatina wa yuzakkikum wa yu'allimukumul-kitaba wal-hikmata wa yu'allimukum ma lam takunu ta'lamun":
Artinya:
sebagaimana (kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”
Sufi memandang "al-hikmah" sebagaimana tersebut dalam ayat ini hanyalah sesuatu yang belum dijelaskan dalam ajaran Islam. Menurutnya, jika al-hikmah ini terkandung dalam al-Qur'an, maka kata al-hikmah dalam ayat tersebut akan dijelaskan lebih banyak lagi. Selain hal itu, ada ayat-ayat lain dalam al-Qur'an yang dijadikan dasar bagi aliran sufistik, seperti ayat 3 dari surah al-Baqarah, "alladzma yu'minuna bi-l-ghaibi wa yuqimuna-sshaldta wa mimma razaqnahum yunfiqun":
Artinya:
“(yaitu) mereka yang beriman[1] kepada yang ghaib[2], yang mendirikan shalat[3], dan menafkahkan sebahagian rezki[4] yang Kami anugerahkan kepada mereka.”
[1] Iman ialah kepercayaan yang teguh yang disertai dengan ketundukan dan penyerahan jiwa. tanda-tanda adanya iman ialah mengerjakan apa yang dikehendaki oleh iman itu.
[2] Yang ghaib ialah yang tak dapat ditangkap oleh pancaindera. percaya kepada yang ghjaib yaitu, mengi'tikadkan adanya sesuatu yang maujud yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera, karena ada dalil yang menunjukkan kepada adanya, seperti: adanya Allah, malaikat-malaikat, hari akhirat dan sebagainya.
[3] Shalat menurut bahasa 'Arab: doa. menurut istilah syara' ialah ibadat yang sudah dikenal, yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam, yang dikerjakan untuk membuktikan pengabdian dan kerendahan diri kepada Allah. mendirikan shalat ialah menunaikannya dengan teratur, dengan melangkapi syarat-syarat, rukun-rukun dan adab-adabnya, baik yang lahir ataupun yang batin, seperti khusu', memperhatikan apa yang dibaca dan sebagainya.
[4] Rezki: segala yang dapat diambil manfaatnya. menafkahkan sebagian rezki, ialah memberikan sebagian dari harta yang telah direzkikan oleh Tuhan kepada orang-orang yang disyari'atkan oleh agama memberinya, seperti orang-orang fakir, orang-orang miskin, kaum kerabat, anak-anak yatim dan lain-lain.
Persoalan yang terlontar dalam kaitannya dengan ayat ini adalah bagaimana hakikat "ghaib" itu sendiri. Al-Qur'an, dalam hal ini, menjelaskan bahwa "al-ghaib" itu ada dalam ruh kita; "wa fi anfusikum afald tubshirun" (al-Dzariyat: 21):
    
Artinya:
dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka Apakah kamu tidak memperhatikan?
dan juga ayat "wa nahnu aqrabu ilaihi mm habli-l-warid" (Qaf: 15).[44]:
 
Artinya:
Maka Apakah Kami letih dengan penciptaan yang pertama? sebenarnya mereka dalam Keadaan ragu-ragu tentang penciptaan yang baru.”
Ajaran sufi secara umum dapat dibedakan menjadi dua bidang utama, yaitu al-haqa'iq (metafisika) atau kebenaran-kebenaran universal dan al-daqa'iq yang berkaitan dengan manusia dan tingkatan-tingkatan perjalanan individu, atau dengan kata lain "ilmu tentang jiwa". Selain dari dua bidang tersebut, ajaran sufi juga dapat dipetakan menjadi tiga wilayah utama; metafisika, kosmologi, dan psikologi ruhani. Pemetaan ini semakna dengan konsep "tiga serangkai": Tuhan, dunia (makrokosmos), dan jiwa (mikrokosmos).[45]
Di samping itu, dalam sejarah perkembangan pemikiran sufi, secara umum telah berkembang empat kecenderungan pemikiran. Pertama, non Aristotelian, di mana dasar konsep-konsep epistemiknya muncul dalam teks-teks filsafat yang mencakup 'ilm hudluri (knowledge by presence), kasyf (revealment), dzauq (authentic-encounter-taste}, syauq (existential exuberance), zikr (archetypal recall), dan ta'wil (hermeneutic reflection). Pemikiran-pemikiran ini sedikit banyak telah dipengaruhi oleh Plato. Kedua, kecenderungan kepada teks-teks yang menunjukkan perbedaan antara akal zhihni dan ghair al-zhihni. Ketiga, kecenderungan kepada pemikiran Descartes tentang cogito dan penggunaan diri (self) transendental sebagai subyek pengalaman untuk membuktikan posisi epistemologi mereka. Kemudian, keempat, kecenderungan kepada dimensi-dimensi ekspresi pragmatis dalam wujud ahwal dan maqamdt. Dalam hal ini, kerangka teoretik pengetahuan sufistik yang dipakai adalah toriqah, suatu bagian sufistik untuk mencapai perwujudan diri (self-realization). Proses perwujudan diri ini adalah suatu terapi, epistemologi, dan pendakian normative. Tujuan akhir perjalanan sufistik bukanlah pengetahuan diskursif, pengetahuan deskriptif atas fakta-fakta, atau analisis-analisis konsep, juga bukan pelaksanaan ritual-ritual keagamaan, akan tetapi untuk mentransformasikan keterasingan individu (faraq, tafriq) menuju kondisi kesatuan. Dalam kondisi seperti ini, terjadi secara hudluri pertemuan antara wujud dengan kesatuan wujud (wahdat al-wujud).[46]
Pengetahuan irfan tidak didasarkan atas teks seperti bayani, tetapi pada kasyf, tersingkapnya rahasia-rahasia realitas oleh Tuhan. Karena itu, pengetahuan irfani tidak diperoleh berdasarkan analisa teks tetapi dengan olah ruhani, dimana dengan kesucian hati, diharapkan Tuhan akan melimpahkan pengetahuan langsung kepadanya. Masuk dalam pikiran, dikonsep kemudian dikemukakan kepada orang lain secara logis. Dengan demikian pengetahuan irfani setidaknya diperoleh melalui tiga tahapan, (1) persiapan, (2) penerimaan, (3) pengungkapan, dengan lisan atau tulisan.
Tahap pertama, persiapan. Untuk bisa menerima limpahan pengetahuan (kasyf), seseorang harus menempuh jenjang-jenjang kehidupan spiritual. Setidaknya, ada tujuh tahapan yang harus dijalani, mulai dari bawah menuju puncak (1) Taubat, (2) Wara`, menjauhkan diri dari segala sesuatu yang subhât, (3) Zuhud, tidak tamak dan tidak mengutamakan kehidupan dunia. (4) Faqir, mengosongkan seluruh fikiran dan harapan masa depan, dan tidak menghendaki apapun kecuali Tuhan swt, (5) Sabar, menerima segala bencana dengan laku sopan dan rela. (6) Tawakkal, percaya atas segala apa yang ditentukan-Nya. (7) Ridla, hilangnya rasa ketidaksenangan dalam hati sehingga yang tersisa hanya gembira dan sukacita.[47]
Kedua, tahap penerimaan. Jika telah mencapai tingkat tertentu dalam sufisme, seseorang akan mendapatkan limpahan pengetahuan langsung dari Tuhan secara illuminatif. Pada tahap ini seseorang akan mendapatkan realitas kesadaran diri yang demikian mutlak (kasyf), sehingga dengan kesadaran itu ia mampu melihat realitas dirinya sendiri (musyâhadah) sebagai objek yang diketahui. Namun, realitas kesadaran dan realitas yang disadari tersebut, keduanya bukan sesuatu yang berbeda tetapi merupakan eksistensi yang sama, sehingga objek yang diketahui tidak lain adalah kesadaran yang mengetahui itu sendiri, begitu pula sebaliknya (ittihâd)[48] yang dalam kajian Mehdi Yazdi disebut “ilmu huduri” atau pengetahuan swaobjek (self-object-knowledge).
Ketiga, pengungkapan, yakni pengalaman mistik diinterpretasikan dan diungkapkan kepada orang lain, lewat ucapan atau tulisan. Namun, karena pengetahuan irfani bukan masuk tatanan konsepsi dan representasi tetapi terkait dengan kesatuan simpleks kehadiran Tuhan dalam diri dan kehadiran diri dalam Tuhan, sehingga tidak bisa dikomunikasikan, maka tidak semua pengalaman ini bisa diungkapkan.[49]
Persoalannya, bagaimana makna atau dimensi batin yang diperoleh dari kasyf tersebut diungkapkan? Pertama, diungkapkan dengan cara I`tibâr atau qiyas irfani. Yakni analogi makna batin yang ditangkap dalam kasyf kepada makna zahir yang ada dalam teks.[50] Kedua, diungkapkan lewat syathahât, suatu ungkapan lisan tentang perasaan (al-wijdân) karena limpahan pengetahuan langsung dari sumbernya dan dibarengi dengan pengakuan, seperti ungkapan “Maha Besar Aku” dari Abu Yazid Bustami (w. 877 M), atau Ana al-Haqq dari al-Hallaj (w. 913 M).[51] Karena itu, syathahat menjadi tidak beraturan dan diluar kesadaran.

Ø  Epistemologi Burhani.
Dalam khazanah kosa-kata bahasa Arab, secara etimologis kata al-Burhan berarti argumen yang tegas dan jelas . Kemudian kata ini disadur sebagai salah satu terminologi yang dipakai dalam ilmu Mantik untuk menunjukkan arti proses penalaran yang menetapkan benartidaknya suatu preposisi melalui cara deduksi, yaitu melalui cara pengaitan antar preposisi yang kebenarannya bersifat postulatif.[52]
Dalam hal ini, Burhan adalah satu jenis dari logika (qiyas). Kalau logika itu bersifat umum, maka Burhan bersifat khusus, bagian dari logika itu sendiri, yaitu suatu rasionalitas yang mengantarkan kepada ilmu yakin.[53]
Sebagai terma epistemologis, seperti halnya al-Bayan dan al-'Irfan, al-Burhan di sini adalah sebutan bagi sistem epistemik dalam tradisi pemikiran Arab Islam yang dicirikan oleh adanya metode pemikiran tertentu dan perspektif realitas tertentu pula, yang secara geneologis berhubungan erat dengan tradisi pemikiran Aristotelian. Sistem epistemik Burhani bertumpu sepenuhnya pada seperangkat kemampuan intelektual manusia, baik berupa indera, pengalaman, maupun rasio bagi upaya pemerolehan pengetahuan tentang semesta dengan mendasarkannya pada keterkaitan antara sebab dan akibat (kausalitas), bahkan juga bagi solidasi perspektif realitas yang sistematis, valid, dan postulatif.[54]
Sistem pemikiran Burhani sangatlah berbeda jika dibandingkan dengan sistem pemikiran Bayani yang secara a priori telah menjadikan realitas kewahyuan (al-Quran dan sunah) yang terkemas dalam wacana bahasa dan agama sebagai acuan berpijak bagi pemerolehan pengetahuan. Juga berbeda dengan nalar 'Irfani yang mendasarkan pengetahun pada direct experience (pengalaman langsung). Demikian juga, menurut Ibn Bajjah, nalar Burhani (rasional) berbeda dengan nalar Jadali (dialektis). Nalar Jadali dipergunakan untuk meyakinkan lawan bicara dengan menunjukkan keabsahan atau ketidak absahan suatu ajaran tertentu terlepas dari persoalan apakah pemikiran itu sendiri benar atau tidak. Sedang nalar Burhani dimaksudkan untuk menganalisis faktor kausalitas dari tema-tema yang dikajinya dan merumuskan suatu kebenaran, yaitu pengetahuan yang bersifat benar dan meyakinkan, atau yang dikenal dalam bahasa Aristoteles sebagai "ilmu".[55]
Di sinilah letak "keunggulan" nalar Burhani jika dibandingkan dengan nalar yang lainnya, yaitu adanya kenyataan bahwa ia menggunakan silogisme atau penalaran logis dengan menggunakan premis-premis yang "benar, primer, dan niscaya", sehingga menghasilkan kesimpulan-kesimpulan pengetahuan yang benar dan pasti. Oleh karenanya, pembuktian secara demonstratif (Burhani) ini dipandang sebagai metode pembuktian yang paling ilmiah.[56]
Dalam realitas historis, sistem pemikiran Burhani ini banyak dikembangkan oleh kalangan filosuf muslim semisal al-Kindi, al-Farabi, dan Ibnu Sina. Munculnya sistem epistemik ini terkait erat dengan pengaruh budaya Yunani yang masuk ke dunia Islam. Pengaruh ini pada gilirannya menimbulkan dua aliran yang berbeda, yaitu the Hermetic Pythagorean yang pendekatannya lebih bersifat metafisis dengan corak penafsiran simbolik-esoterik, dan the Syllogistic-Rationalistic yang pendekatannya lebih bersifat filosofis dan mengarah kepada upaya penemuan sistem rasional yang mendasari segala sesuatu.[57]
Ketiga nalar, baik itu Bayani, 'Irfani, maupun Burhani, dalam perjalanan awalnya saling mempengaruhi dan saling berbenturan dalam peradaban Arab Islam yaitu semenjak masa tadwin (kodifikasi). Dan pada gilirannya menjadi konflik politik sepanjang sejarah Islam antara golongan Syi'ah yang mendasarkan nalar 'Irfani sebagai dasar ideology politik dan agamanya dan golongan AM al-Sunnah baik dari Mu'tazilah, Asy'ariyah, dan lainnya yang menjadikan nalar Bayani sebagai dasar pemikiran agama dan politiknya, yang kadang-kadang juga memasukkan unsur-unsur sistem pemikiran Burhdni, sehingga menghasilkan sintesis antara kekuatan aql dan naql, antara filsafat dan agama. Namun pada akhirnya, konflik ini dimenangkan oleh nalar 'Irfani, bukan sebagai sistem pemikiran yang mendasari ideologi politik dan agama tertentu, tetapi sebagai alternatif bagi setiap sistem pemikiran lainnya.[58]
Berbeda dengan bayani dan irfani yang masih berkaitan dengan teks suci, burhani sama sekali tidak mendasarkan diri pada teks. Burhani menyandarkan diri pada kekuatan rasio, akal, yang dilakukan lewat dalil-dalil logika. Perbandingan ketiga epistemologi ini adalah bahwa bayani menghasilkan pengetahuan lewat analogi furû` kepada yang asal; irfani menghasilkan pengetahuan lewat proses penyatuan ruhani pada Tuhan, burhani menghasilkan pengetahuan melalui prinsip-prinsip logika atas pengetahuan sebelumnya yang telah diyakini kebenarannya.[59] Dengan demikian, sumber pengetahuan burhani adalah rasio, bukan teks atau intuisi. Rasio inilah yang memberikan penilaian dan keputusan terhadap informasi yang masuk lewat indera.[60]
Selanjutnya, untuk mendapatkan sebuah pengetahuan, burhani menggunakan aturan silogisme.[61] Mengikuti Aristoteles, penarikan kesimpulan dengan silogisme ini harus memenuhi beberapa syarat, (1) mengetahui latar belakang dari penyusunan premis, (2) adanya konsistensi logis antara alas an dan keismpulan, (3) kesimpulan yang diambil harus bersifat pasti dan benar, sehingga tidak mungkin menimbulkan kebenaran atau kepastian lain.[62]
Al-Farabi mempersyaratkan bahwa premis-premis burhani harus merupakan premis-premis yang benar, primer dan diperlukan. Premis yang benar adalah premis yang memberi keyakinan, menyakinkan.[63] Suatu premis bisa dianggap menyakinkan bila memenuhi tiga syarat; (1) kepercayaan bahwa sesuatu (premis) itu berada atau tidak dalam kondisi spesifik, (2) kepercayaan bahwa sesuatu itu tidak mungkin merupakan sesuatu yang lain selain darinya, (3) kepercayaan bahwa kepercayaan kedua tidak mungkin sebaliknya. Selain itu, burhani bisa juga menggunakan sebagian dari jenis-jenis pengetahuan indera, dengan syarat bahwa objek-objek pengetahuan indera tersebut harus senantiasa sama (konstan) saat diamati, dimanapun dan kapanpun, dan tidak ada yang menyimpulkan sebaliknya.[64]
Derajat dibawah silogisme burhani adalah “silogisme dialektika”, yang banyak dipakai dalam penyusunan konsep teologis. Silogisme dialektik adalah bentuk silogisme yang tersusun atas premis-premis yang hanya bertarap mendekati keyakinan, tidak sampai derajat menyakinkan seperti dalam silogisme demonstratif. Materi premis silogisme dialektik berupa opini-opini yang secara umum diterima (masyhûrât), tanpa diuji secara rasional. Karena itu, nilai pengetahuan dari silogisme dialektika tidak bisa menyamai pengetahuan yang dihasilkan dari metode silogisme demonstratif. Ia berada dibawah pengetahuan demontratif.[65]
Tiga epistemologi Islam ini mempunyai „basis dan karakter yang berbeda. Pengetahuan bayani didasarkan atas teks suci, irfani pada intuisi sedang burhani pada rasio. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Untuk bayani, karena hanya mendasarkan diri pada teks, ia menjadi terfokus pada hal-hal yang bersifat aksidental bukan substansial, sehingga kurang bisa dinamis mengikuti perkembangan sejarah dan sosial masyarakat yang begitu cepat. Kenyataannya, pemikiran Islam saat ini yang masih banyak didominasi pemikiran bayani fiqhiyah kurang bisa merespon dan mengimbangi perkembangan peradaban dunia. Tentang burhani, ia tidak mampu mengungkap seluruh kebenaran dan realitas yang mendasari semesta.[66] Misalnya, burhani tidak mampu menjelaskan seluruh eksistensi diluar pikiran seperti soal warna, bau, rasa atau bayangan.
Karena itu, Suhrawardi (1154-1192 M) kemudian membuat metode baru yang disebut iluminasi (isyrâqî) yang memadukan metode burhani yang mengandalkan kekuatan rasio dengan metode irfani yang mengandalkan kekuatan hati lewat kashaf atau intuisi. Metode ini berusaha menggapai kebenaran yang tidak dicapai rasional.[67] Namun demikian, pada masa berikutnya, metode isyraqi dirasa masih juga mengandung kelemahan, bahwa pengetahuan iluminatif hanya berputar pada kalangan elite terpelajar, tidak bisa disosialisasikan sampai masyarakat bawah, bahkan tidak jarang justru malah menimbulkan kontroversial. Muncullah metode lain, filsafat transenden (hikmah al-muta`aliyah), yang dicetuskan Mulla Sadra (1571-1640 M) dengan memadukan tiga metode dasar sekaligus; bayani yang tekstual, burhani yang rasional dan irfani yang intuitif.[68]
Dengan metode terakhir ini, pengetahuan atau hikmah yang diperoleh tidak hanya yang dihasilkan oleh kekuatan akal tetapi juga lewat pencerahan ruhaniah, dan semua itu kemudian disajikan dalam bentuk rasional dengan menggunakan argumen-argumen rasional. Bagi kaum Muta`aliyah, pengetahuan atau hikmah tidak hanya memberikan pencerahan kognisi tetapi juga realisasi; mengubah wujud penerima pencerahan itu sendiri dan merealisasikan pengetahuan yang diperoleh sehingga terjadi transformasi wujud. Semua itu tidak bisa dicapai kecuali dengan mengikuti syariat, sehingga sebuah pemikiran harus menggaet metode bayani dalam sistemnya.[69]
Namun demikian, untuk masa mutaakhir ini, metode Muta`aliyah mesti juga dipertanyakan. Sebab, persoalan keagamaan tidak hanya berkaitan dengan teks, rasio, ilham dan pengamalannya dalam bentuk praktek-praktek ritual melainkan juga mencakup kehidupan sosial, politik, sains-sains modern yang empiris dan bahkan teknologi tinggi (high technology). Epistemologi-epistemologi Islam klasik sudah tidak memadai untuk menghadapi kemajuan-kemajuan tersebut. Artinya saat ini diperlukan epistemologi baru dan inilah tantangan bagi calon intelektual muda muslim.

Perbandingan Epistemologi dalam Islam[70]


BAYANI
IRFANI
BURHANI
SUMBER
Tes Keagamaan/Nash
Ilham/Intuisi
Rasio
METODE
Istinbat dan Istidlal
Kasyf (experience)
Tahlili (analitik) dan Diskursus
PENDEKATAN
Linguistik Dilalah Al-Lughawiyah
Psikho-Gnostik
Logika
TEMA SENTRAL
Ashl-Furu’
Kata-Makna
Zahir – Batin
Wilayah - Nubuwah
Essensi-Aksistensi
Bahasa-Logika
VALIDITAS KEBENARAN
Korespondensi
Intersubjektif
Koherensi
Konsistensi
PENDUKUNG
Kaum Teolog, Ahli Fiqh dan Ahli Bahasa
Kaum Sufi
Para Filosof

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dalam kajian epistemologi Barat, dikenal ada tiga aliran pemikiran, yakni empirisme, rasionalisme dan intuitisme. Sementara itu, dalam pemikiran filsafat Hindu dinyatakan bahwa kebenaran bisa didapatkan dari tiga macam, yakni teks suci, akal dan pengalaman pribadi. Dalam kajian pemikiran Islam terdapat juga beberapa aliran besar dalam kaitannya dengan teori pengetahuan (epistemologi). Setidaknya ada tiga model system berpikir dalam Islam, yakni bayâni, irfâni dan burhâni, yang masing-masing mempunyai pandangan yang sama sekali berbeda tentang pengetahuan.
Secara umum, Bayan sebagai epistemologi keilmuan Islam setidaknya mempunyai tiga prinsip pokok. Pertama, prinsip infishal (keterputusan dan ketaksalingberhubungan) yang dibangun dari teori atomisme yang dilontarkan oleh Mu'tazilah dan kemudian diadopsi oleh aliran Asy'ariyah
Pengetahuan irfan tidak didasarkan atas teks seperti bayani, tetapi pada kasyf, tersingkapnya rahasia-rahasia realitas oleh Tuhan. Karena itu, pengetahuan irfani tidak diperoleh berdasarkan analisa teks tetapi dengan olah ruhani, dimana dengan kesucian hati, diharapkan Tuhan akan melimpahkan pengetahuan langsung kepadanya.
Burhan di sini adalah sebutan bagi sistem epistemik dalam tradisi pemikiran Arab Islam yang dicirikan oleh adanya metode pemikiran tertentu dan perspektif realitas tertentu pula, yang secara geneologis berhubungan erat dengan tradisi pemikiran Aristotelian.



Saran
Dalam dunia pemikiran, epistemologi menempati posisi penting, sebab ia menentukan corak pemikiran dan pernyataan kebenaran yang dihasilkannya. Bangunan dasar epistemologi berbeda dari satu peradaban dengan yang lain. Perbedaan dalam epistemologi sangat besar pengaruhnya dalam konstruksi bangunan pemikiran manusia secara utuh. Pandangan dunia manusia akan terpengaruh bahkan dibentuk oleh konsepsinya tentang epistemologi. Oleh karena itu perlu pengembangan empirisme dalam satu keutuhan dimensi yang bermuatan spiritualitas dan moralitas. Sehingga diharapkan epistemologi Islami akan lahir dan memberi jawaban atas kegelisahan umat terutama pada kondisi saat ini.



[1] Zainuddin, Filsafat Ilmu Perspektif Pemikiran Islam, (Yogakarta: Naila Pustaka, 2011), hlm 84 dikutip dari C.A. Qadir, Qadir, Filsafat dan Ilmu Pengetahuan dalam Islam, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1989), hlm 4.
[2] Zainuddin, Filsafat Ilmu Perspektif Pemikiran Islam, (Yogakarta: Naila Pustaka, 2011), hlm 84 dikutip dari Tohari Musnamar, “Konsep Pendidikan Islami”, makalah, (Yogyakarta: Fakultas Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga, 1991), hlm 5.
[3] Khudori Sholeh, Epistemologi Islam, dikutip dari Swami Nikhilananda, Hinduism It's Meaning for the Liberation of the Spirit, (New York, Harper, 1958), hlm 4.
[4] Khudori Sholeh, dikutip dari al-Jabiri, Bunyah al-Aql al-Arabi, (Beirut, al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 1991). Al-Jabiri ini Guru Besar Filsafat Islam pada Universitas Muhammad V, Rabat, Maroko.
[5] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari Al-Jabiri, Post Tradisionalisme Islam, (Yogyakarta: Lkis, 2000), hlm 19-20.
[6] Pengertian ini tersebut dalam kitab "Lisan al-Arab". Selanjutnya lihat, Muhammad Abid al-Jabiri, Bunyah al-Aql al-Arabi: Dirasah Tahliliyah Naqdiyah li Nudhumi al-Ma'rifah fi al-Tsaqafah al-Arabiyah, (Beirut: Markaz Dirasat al-Wihdah al-Arabiyah, 1990), p. 16-19. Namun demikian, dalam sistem pemikiran Bayani bisa dibedakan antara Baydn sebagai metode dan pandangan (ru'yah). Yang pertama berarti al-fashl dan al-izhar, sedang yang kedua berarti al-infishal dan alzuhur.
[7] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari Al-Alusi, Ruh al-Ma'ani, Juz 29, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), hlm 151-152.
[8] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari Al-Razi, Mafatih al-Ghaib, juz 29, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), hlm 86-87. Pada prinsipnya wacana al-Quran adalah Bayan, bukan saja karena al-Quran itu kalam yang mubin, fashih, dan baligh sampai pada tingkat al-i'jaz (mu'jizat) tetapi juga karena ia Bayan mengenai hukum-hukum syari'ah. Lihat, al-Jabiri, Bunyah,,., hlm 22.
[9] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari Al-Syaukani, Path al-Qadir, Juz 5, (Beirut: Dar al-Fikr, t. t.), hlm 131.
[10] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari Syed Muhammad Dawilah al-Edrus, Islamic Epistemology : An Introduction to the Theory of Knowledge in al-Qur'an, (Pulau Pinang: Universiti Sains Malaysia, 1992), hlm 103-104.
[11] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari Al-Jabiri, Bunyah..., hlm 23. Menurut Louay Safi, al-Syafi'i tidak membuat suatu tipologi Bayan secara eksplisit, namun dia membedakan tiga level Bay&n. Pertama, Bayyin (the clear text). Tipe teks ini telah jelas bagi mereka yang memahami bahasa teks tersebut, karena tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kedua, Zh&hir (apparent). Zh&hir berarti sesuatu pernyataan yang jelas dengan sendirinya, tidak memerlukan qarinah, tetapi mengandung ambiguitas karena bisa melahirkan lebih dari satu penafsiran. Misalnya dalam surah al-Ma'idah ayat 95 disebutkan "ya aiyuha-l-ladzina amanu Id taqtulu-s-shaida wa antum hurum wa man qatalahu minkum muta'ammidan fajazd'un mitslu ma qatala mina-n-na'ami yahkumu bihi dzawa 'adlin minkum..." Sumber ambiguitas dalam ayat ini adalah term "adl". Adil bisa diekspresikan menurut ukuran atau menurut nilai. Dalam hal ini, al-Syafi'i memilih ukuran sebagai dasar keadilan, karena pikiran akan langsung menangkap suatu keadilan dalam kaitannya dengan binatang ternak adalah soal ukurannya. Ketiga, Mujmal (intricate), yaitu suatu teks yang memerlukan qarinah dalam memahaminya. Kata salat, zakat, haji dan umrah yang terdapat dalam al-Qur'an (misalnya: Q.S. 4: 103; Q.S. 2: 196; Q.S. 2: 43) adalah mujmal, karena hal-hal yang lebih detail dan spesifik dari amalan-amalan ibadah ini tidak dapat disandarkan sepenuhnya dari ayat-ayat tersebut, akan tetapi
dapat diketahui secara detail melalui keterangan-keterangan yang lain. Dari sini, dapat dipahami bahwa Bayan menunjuk pada sejumlah aturan dan prosedur guna menetapkan hubungan antara ekspresi bahasa dan makna yang dimaksud. Lihat lebih lanjut, Louay Safi, The Foundation of Knowledge: A Comparative Study
in Islamic and Western Methods of Inquiry, (Selangor: International Islamic University Malaysia Press, 1996), hlm 37-38.
[12] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari Al-Jabiri, Bunyah..., hlm 23.
[13] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari Hasan Hanafi, Hiwar al-Ajyal, (Kairo: Daru Quba' li al-Thaba'ah wa al-Nasyr wa al-Tauzi*, 1998), hlm 458-459.
[14] Ibid., hlm 459- Lihat juga, Nasr Hamid Abu Zayd, Imam Syafi'i: Moderatisme, Eklektisisme, Arabisme, Terj. Khoiron Nahdliyin, (Yogyakarta: LkiS, 1997), hlm 79-80.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Ibid, Al-Jabiri, Bunyah..., hlm 137-141.
[18] Keserupaan atau penyerupaan (al-tamtsii) ini oleh kalangan fuqaha' disebut qiyas, dan oleh kalangan mutakallimin dinamakan raddu al-gha'ib ila al-sy&hid, yaitu menganalogikan hal-hal yang gaib atas yang riil. Dalam wacana kalam misalnya: Langit adalah jismun. Setiap jismun adalah baharu. Kemudian disimpulkan bahwa langit adalah baharu. Lihat, Imam al-Ghazali, Mi'yar al-'Ilm, (Mesir: Dar al-Ma'arif, 1960), hlm 165-172.
[19] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari Al-Jabiri, Bunyah...., hlm 143. Istilah isdidlal juga dipakai dalam masalah logika. Dalam hal ini, istidlal berarti proses berpikir logis beranjak dari premispremis yang telah ada dengan menganalisis kebenaran atau kepalsuannya sehingga sampai kepada kesimpulan yang pasti dan sejalan dengan kaidah-kaidah logika. Lihat, Jalal Muhammad Musa, Manhaj al-Bahts al-'Ilmi 'inda al-'Arab fi Majal al-'Ulum al-Thabi'iyyah wa al-Kauniyyah, (Beirut: Dar al-Kitab al-Libnani, 1972), hlm 34.
[20] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari Hasan Hanafi, Mm al-'Aqidah ila al-Tsaurah, Jilid i al-Muqaddim&t al-Nazhanyyqat, (Kairo: Maktabah al-Matbuli), hlm 370-371.
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Hasan Hanafi, Hiwar al-Ajyal, hlm 443-444.
[24] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Muahammad Abed al-Jabiri, al-Turdts wa al-Had&tsah: Dirasat wa Munaqasyat, (Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-'Arabi, 1991), hlm 189.
[25] Ibid.
[26] Khudori Sholeh, dikutip dari al-Jabiri, Bunyah al-Aql al-Arabi, (Beirut, al-Markaz al-Tsaqafi al-Arabi, 1991). Al-Jabiri ini Guru Besar Filsafat Islam pada Universitas Muhammad V, Rabat, Maroko., hlm 38.
[27] Khudori Sholeh, dikutip dari Abd Wahab Khalaf, Ilm Ushul Fiqh, terj. Madar Helmi, (Bandung, Gema Risalah Pres, 1996), hlm 22.
[28] Khudori Sholeh, dikutip dari Al-Jabiri, Bunyah, hlm 116.
[29] Ibid, hlm 58-62.
[30] Ibid, hlm 530.
[31] Khudori Sholeh, dikutip dari Al-Syâthibi, al-Muwâfaqat fî Ushûl al-Ahkam, III, (Beirut, Dar al-Fikir, tt), 62-4.; al-Buthi, Dlawâbith al-Mashlahah fî al-Syarî`at al-Islâmiyah, (Beirut, Muassasat, tt), hlm 249-54.
[32] Khudori Sholeh, dikutip dari Abd Wahab Khalaf, Ilm Ushul Fiqh, hlm 154.
[33] Khudori Sholeh, dikutip dari Al-Qusyairi (w. 1072 M) mencatat ada 49 tahapan yang harus dilalui, Abu Said ibn Abu al-Khair mencatat 40 tahapan, Abu Nashr al-Tusi mencatat 7 tingkatan, sedang Thabathabai menulis 24 jenjang. Lihat, al-Qusyairi, al-Risâlah, (Beirut, Dar al-Khair, tt), 89-350; Husein Nashr, Tasawuf Dulu
[34] Khudori Sholeh, dikutip dari Abd Wahab Khalaf, Ilm Ushul Fiqh, hlm 154.
[35] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  al-Jabiri, Bunyah..., hlm 251.
[36] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Titus Burckhardt, An Introduction to Sufi Doctrine, (Lahore: SH. Muhammad Ashraf Publishers, 1991), hlm 37.
[37] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Al-Jabiri, Bunyah...., hlm 251.
[38] Ibid.
[39] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Abu al-Wafa' al-Ghanimi al-Taftazani, Dir&sat fi al-Falsafah al- Islamiyyah, (Kairo: Maktabah al-Qahirah al-Haditsah, 1957), hlm 146-147.
[40] Secara historis, kedua aspek ini telah muncul minimal sejak abad ke-2 Masehi, di mana ada dua aliran 'Irfan yang berbeda tetapi saling melengkapi. Yang pertama menekankan aspek sikap; sikap individual, psikis, pemikiran, dan praktik yang berkonsentrasi pada hubungan dan selanjutnya penyatuan diri dengan
Allah dengan mengesampingkan dunia. Sedang yang kedua mengarah pada aspek tafsir dan ta'wil dan upaya-upaya realisasi teoretis-filosofis keagamaan dengan menjelaskan perkembangan penciptaan dari awal sampai akhir. Lihat, al-Jabiri, Bunyah..., hlm 254.
[41] Ibid, hlm 255-256.
[42] Ibid.
[43] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Titus Burckhardt, An Introduction..., hlm 8-9.
[44] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Muhammad Iqbal, Tathawwur al-Fikri al-Falsafi fi Iran: Isham fi Tarikhi al-Falsafah al-Islamiyah, (Beirut: Dar al-Fanniyah, t.t.), hlm 87-88.
[45] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Titus Burckhardt, An Introduction..., hlm 34.
[46] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Parviz Morewedge, Essays in Islamic Philosophy, Theology, and Mysticism, (New York: The Departement of Philosophy The State University of New York, 1995), hlm 25-26.
[47] Khudori Sholeh, dikutip dari Al-Qusyairi (w. 1072 M) mencatat ada 49 tahapan yang harus dilalui, Abu Said ibn Abu al-Khair mencatat 40 tahapan, Abu Nashr al-Tusi mencatat 7 tingkatan, sedang Thabathabai menulis 24 jenjang. Lihat, al-Qusyairi, al-Risâlah, (Beirut, Dar al-Khair, tt), hlm 89-350; Husein Nashr, Tasawuf Dulu & Sekarang, terj. Abd Hadi, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 1994), hlm 89-96; Muthahhari, Menapak Jalan Spiritual, terj. Nasrullah, (Bandung, Pustaka Hidayah, 1997), hlm 120-155.
[48] Khudori Sholeh, dikutip dari Mehdi Hairi Yazdi, Ilmu Hudhuri, terj. Ahsin Muhamd, (Bandung, Mizan, 1994), 51-53. Uraian tentang kasyf, lihat al-Qusyairi, al-Risâlah, hlm 75.
[49] Khudori Sholeh, dikutip dari Mehdi Yazdi, Ilmu Hudhuri, 245-268; William James, The Verievities of Religious Experience, (New York, 1936), hlm 271-72; Steven K. Katz, Mysticism and Philosophical Analysis, (London, Sheldon Press, 1998), hlm 23;
[50] Khudori Sholeh, dikutip dari Jabiri, Bunyah, hlm 295-296.
[51] Ibid, hlm 288.
[52] Ibid, hlm 383.
[53] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Imam al-Ghazali, Mi'yar al-'Ilmi, hlm 70.
[54] Ibid., hlm 384. Lihat juga, Muhammad Abid al-Jabiri, Isykaliyat al-Fikr al-Arabi al-Mu'ashir, (Beirut: Markaz Dirasat al-Wihdah al-Arabiyah, 1994), p. 59.
[55] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Muhammad Abid al-Jabiri, al-Turats wa al-Hadatsah: Dirasah wa Munaqasyah, (Beirut: al-Markaz al-TsaqSfi al-Arabi, 1991), hlm 201-202.
[56] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Mulyadi Kartanegara, "Fondasi Metafisik Bangunan Epistemologi Islam", dalam M. Amin Abdullah dkk. Menycitukan Kembali Ilmu-ilmu Agama dan Umum: Upaya Mempertemukan epistemologi Islam dan Umum, (Yogyakarta: Sunan Kalijaga
Press, 2003), hlm 26-27.
[57] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  Seyyed Hossein Nasr, Science and Civilization in Islam, (New York: New American Library, 1970), hlm 31-32. Berdasarkan tipologi ini, filosuf Ibnu Sina dan al-Ghazali nampaknya termasuk dalam aliran pertama, sedangkan filosuf Ibnu Rusyd termasuk aliran kedua.
[58] Sembodo Ardi Widodo, dikutip dari  al-Jabiri, Isykaliyat..., hlm 59-60.
[59] Khudori Sholeh, dikutip dari Al-Jabiri, Isykâliyât al-Fikr al-Arabi al-Mu`ashir, (Beirut, Markaz Dirasah al-Arabiyah, 1989), hlm 59.
[60] Khudori Sholeh, dikutip dari Ibn Rusyd, Fashl al-Maqâl Fîmâ Bain al-Hikmah wa al-Syarîah min al-Ittishâl, edit. M. Imarah, (Mesir, Dar al-Ma`arif, tt), hlm 56.
[61] Khudori Sholeh, dikutip dari Al-Jabiri, Bunyat, hlm 385.
[62] Ibid, hlm 433-436.
[63] Khudori Sholeh, dikutip dari Osman Bakar, Hierarki Ilmu, terj. Purwanto, (Bandung, Mizan, 1997), hlm 106.
[64] Ibid.
[65] Khudori Sholeh, Sebagai perbandingan, lihat Ibn Rusyd, Fashl al-Maqâl, 56-67.
[66] Khudori Sholeh, dikutip dari Murtadha Muthahhari, Tema-Tema Filsafat Islam, (Bandung, Mizan, 1993), hlm 43.
[67]Khudori Sholeh, dikutip dari Mehsi Aminrazavi, Pendekatan Rasional Suhrawardi, 76 dan seterusnya. Lihat pula Osman Bakar, Tauhid dan Sains, (Bandung, Pustaka Hidayah, 1996), 29 dan seterusnya.
[68] Khudori Sholeh, dikutip dari Jalaluddin Rahmat, Hikmah Muta’aliyah Filsafat Pasca Ibn Rushd, Jurnal Al-Hikmah, (Bandung, edisi 10, September 1993), hlm 78.
[69] Ibid.
[70] Khudori Sholeh, Model-Model Epistemologi Islam.